Sementara terkait dengan pelayanan langsung saat ini DPMPTSP Kab. Luwu Utara memiliki dua kegiatan yang arahnya untuk pelayanan izin secara langsung ke masyarakat yaitu MOBIL-E PINTAR dan KLINIK PERIZINAN. Kedua kegiatan tetsebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat sehingga masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Perizinan sangat terbantu dengan kedua pelayanan tersebut.

Permasalahan pelaporan juga menjadi sorotan Ombudsman RI dalam surveinya. Kepala seksi Data DPMPTSP, Rosalinda menyampaikan bahwa laporan realisasi investasi penanaman modal dilaporkan setiap triwulan serta menunjukkan bukti yang dapat dipertanggunjawabkan sehingga nilai investasi setiap tahunnya dapat direkaputulasi dan dilaporkan kepada Bupati dan DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan.

Sarana dan prasarana pelayanan masih perlu pembenahan hal ini terkait sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang baru dibentuk juga dukungan Sumber Daya Manusia masih perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang pelayanan perizinan.

Melengkapi Surveinya, Ombudsman RI menanyakan tentang keberadaan Tim Pengaduan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dan telah bekerja sesuai tugas yang diberikan serta menyelesaikan permasalahan terkait pengaduan masyarakat pada tahun 2017 serta menyelesaikan pengaduan yang belum tuntas ditahun 2018, selain itu DPMPTSP melalui Kepala Bidang Pengaduan Rosmiati Kaso juga menangani Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan menunjukan nilai yang telah dicapai pada tahun 2017.

Menutup rangkaian survey ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Bapak Subhan, ST, MT mengapresiasi pelayanan perizinan yang dilaksanakan oleh DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara karen sebagian besar telah melengkapi semua unsur yang dipersyaratkan dalam pelayanan public khususnya pelayanan terpadu satu pintu sehingga pembenahan kecil yang perlu dilakukan diantaranya penyediaan ruang bagi penyandang disabilitas, ruang menyusui, ruang merokok dan ruang lainnya.(yustus/kdr)