Berikut enam bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin ASN berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan BKN: (1) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang bermuatan ujaran kebencian terhadap pancasila, UUD 45, NKRI dan pemerintah; (2) Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis via medsos yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Berikutnya: (3) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian via medsos. (4) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; (5) Mengikuti/menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah; dan (6) Menanggapi/mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di medsos.  (yustus/hmr)

YouTube player