Karena itu, selaku camat kami telah berkoordinasi pada pihak terkait termasuk pihak BPN dan GMTDC atas tanah yang diterbitkan akta jual belinya.

“ Kami patuh pada aturan yang ada dan sekali lagi kami bukan yang menjual tanah negara tersebut, selain kami bukan ahli waris pemilik tanah juga kami tak punya wewenang,’’ kata Hasan Sulaiman.

Pihak Camat Tamalate, mengakui kalau obyek tanah yang dijual Andi Miriam pada pihak GMTDC adalah benar yang bersangkutan ahli waris dari almarhum A.Paturungi dan A.Mariam adalah ahli waris yang syah sesuai surat-surat yang ada,’’kunci Hasan Sulaiman.