Jatim, Rakyat News – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung resmi menyatakan banding atas vonis dua tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Surabaya kepada Dahlan Iskan atas kasus penyalahgunaan kewenangan sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur.

“Karena vonis kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa, maka kita ajukan banding. Tapi Jaksa masih ada waktu tujuh hari untuk tanda tangan memori kasasi,” ujar Maruli dalam konferensi Pers di Kejati Jatim, Jumat (21/4) sebagaimana dikutip dari BeritaJatim.Com.

Menurut Maruli, unsur korupsi tidak harus memperkaya diri sendiri namun membantu orang lain juga bagian dari korupsi.

“Yang jelas dia terbukti melakukan korupsi, dan negara dirugikan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa,” kata Maruli.

Dahlan Iskan sendiri juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama dua karena dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan sebagai dirut  PWU Jatim.

“Saya bertanggung jawab sebagai Dirut PT PWU waktu itu dan saya tidak akan lari dari tanggung jawab ini. Namun setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saya, secara hukum saya nyatakan banding,” ujar Dahlan usai putusan dibacakan.

Dahlan menambahkan, PT PWU yang dipimpinnya waktu itu ternyata memiliki aturan yang berbeda. Perusahaan tersebut  sudah berbentuk PT sehingga dia mengira aturan PT yang harus berjalan.

“Tapi ternyata itu tidak berlaku, jadi ini bisa dibuat pelajaran untuk para Dirut PT saat ini.  Belajar dari sidang ini. Anggaplah ini kebodohan saya karena terlalu emosi untuk mengabdi,” ujar Dahlan.(*)

 

Sumber: rmol.co