Luwu Utara, Rakyat News -Tudingan kepada Polres Luwu Utara terkait adanya pembiaran kasus penganiayaan atas Dua aktivis saat melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 23 Januari lalu yang diberitakan Zonamerahnews.com Lembaga Merah Putih Sulsel Angkat Bicara.

Drektur Eksekutif Pemuda Merah Putih, Wahyudin Djafar mengatakan Tudingan tersebut tidak berdasar. Begitu pula dengan Aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok aktivis mahasiswa meminta mencopot Kapolres Luwu Utara dengan dalih adanya pembiaran terhadap kasus kriminalisasi tersebut sangat mengada-ngada, tidak nyambung dan sangat tendensius” Katanya.

“Mengapa tidak, Korban penganiayaan belum melaporkan kepada pihak berwenang lantas kemudian menuntut kinerja kepolisian dan mencopot Kapolres Luwu Utara. Perlu dipertegas bahwa pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Luwu Utara tidak serta merta menindak jika korban penganiayaan belum melaporkan diri kepada pihak kepolisian. Kasus kriminalisasi yang menimpa 2 aktivis penganiayaan merupakan delik aduan.” Tegasnya.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana dijelaskan dalam KUHAP. Apabila teradi pelanggaran atas pasal 35, apabila korban penganiayaan merasa keberatan atas penganiayaan tersebut maka secara prosedur korban wajib melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindak lanjuti proses hukumnya sesuai ketentuan hukum yang ada sebagaimana pada pasal 1 angka 24 dan 25 KUHAP. “Bebernya.

Pihak berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus pidana kriminalisasi. Ada mekanisme hukum yang harus dijalankan Polres Luwu Utara, unsur pertama yang harus terpenuhi dalam penindakan kasus pidana adalah adanya laporan dari korban penganiayaan dengan membawa bukti visum. Setelah itu pihak kepolisian Wajib hukumnya menindaklanjuti sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada dalam peraturan perundang-undangan” Jelasnya.

Sementara Sekretaris Jendral Pemuda Merah Putih ,Munawir Mamang,
Menambahkan ,Kerja-kerja kepolisian Luwu Utara dalam penegakan hukum sudah dan pelayanan keamanan di wilayah Luwu Utara harus di apresiasi. Dalam beberapa bulan terakhir ini, pelayanan hukum terhadap mayarakat juga meningkat dan yang menjadi catatan tersendiri adalah angka kriminalisasi yang terjadi di Luwu Utara sangat menurun.

Terkait dengan adanya pemukulan terhadap aktivis mahasiswa pada aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 21 Januari 2018 lalu harus diproses secara hukum. Pemukulan terhadap mahasiswa murni kriminalisasi dan wajib dihukum sesuai dengan aturan hukum yang ada. Oleh karena itu, Korban penganiayaan harus segera melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polres Luwu Utara. Sehingga ada ruang hukum yang diberikan kepada Kepolisian untuk menangani kasus tersebut.(yustus)