Kubu NA-ASS Massif Melanggar, Aktivis PMII Pusat Soroti Kinerja Bawaslu
31/05/2018 20:52
“Jelas melanggar Pasal 30 ayat 9 PKPU No4/2017 terkait larangan alat peraga di areal kantor pemerintahan dan rumah ibadah,” tambahnya.
Selain di Jeneponto, pemasangan poster NA-ASS yang diduga melanggar, menjadi sorotan warga di sejumlah daerah. Selasa (29/5/2017) kemarin, Panwaslu Kota Palopo menurunkan ratusan poster NA-ASS setelah dilaporkan masyarakat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan