Menanggapi hal ini, JOIN Sulsel menilai jika Penyidik Polre Kotabaru telah melawan MoU yang diteken Kapolri dan Dewan Pers. “Polisi jangan seenaknya melakukan penahanan harus meminta penilaian, apakah berita tersebut produk jurnalisti atau bukan dari Dewan Pers.

Aneh, kata Ahli Dewan Pers di Sulsel ini sebab penyidik melangkahi SOP dalam penanganan sengketa pers. “Penyidik tidak meminta pendapat Dewan Pers kemudian melakukan penanganan saat akan diajukan ke penuntutan baru minta keterangan Ahli, “ujar dosen Luar Biasa beberapa PTS di Makassar.

Rifai menduka, kasus yang selama ini menyeret jurnalis akibat karya jurnalistik terpublish banyak bertendensi kepentingan. “Ya, banyak kasus sarat kepentingan pelapor yang mempermainkan hukum dengan bersekongkol oknum penyidik, “urai Rifai.

Pada kasus kematian Yusuf ini bisa terjadi modus jual beli kasus.”Kapolresnya harus juga diperiksa jangan sampai terlibat kepentingan pribadi hingga melakukan hal-hal tidak prosedural, ” tambah Rifai lagi. (*)