Asisten III Pemprov SulSel, Ruslan Abu, meyimpulkan bahwa Kabupaten Selayar yang juga berada dalam wilayah Administrasi sehingga harus jelas, apakah yang berwenang dalam penyeberangan adalah Pemerintah Provinsi atau Pusat ataukah Keduanya. “Mohon Dinas teknis terkait bikin masterplan agar batas-batasan jelas”. Perintah Asisten III.

Ruslan menambahkan agar Dishub Provinsi dan BPTD menyiapkan bahan rapat di Jakarta, atas undangan Dirjen Keuangan dan Daerah Kemendagri, Kamis, 28 Juni 2018. “Ingat, ini demi masyarakat, jangan lagi ada adu argumen dan pendapat, biarkan aturan yang bicara”. titip Ruslan Abu.(Andi Dewa)