Makassar, Rakyat News – Diduga membuka Kotak Suara di TPS 7, kelurahan Butung, Tim Munafri Arifuddin-Racmahatika Dewi (Appi-cicu) akhirnya melaporkan PLT. Camat Wajo Aulia Arsyad ke Panwaslu pada hari Minggu (01/07/2018) dini hari.

PLT Camat Wajo tidak mengindahkan aturan dan surat edara KPU Makassar terkait perhitungan suara yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2018.

Tim Hukum Appi-Cicu, Muhammad Nursalam, mengungkapkan bahwa kejadian ini dianggap serius lantaran adanya tindakan mencurigakan yang dilakukan oleh Plt Camat Wajo, Aulia Arsyad, dan PPK.

“Mulanya PPK katanya ingin menuntaskan perhitungan Pilgub namun menurut oknum PPK ada berkas pilgub tercecer masuk di kotak suara Pilwalkot, namun beda pernyataan Sekcam sekaligus Plt Camat Wajo. Ibu Plt Camat memaksa melakukan rekap atau perhitungan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Pimpinan partai Golkar kecamatan Wajo, Zulkifli, SH kotak suara yang telah dibuka lalu kembali disegel kembali dan sangat mecurigakan, dirinya merasa ada ketidak adilan yang terjadi.

“Kami juriga ada permainan nakal yang dilakukan oleh pihak Plt camat, karena Kotak suara yang telah dibuka kembali disegel lagi,” ungkapnya.

Berikut Laporan Tim Appi-Cicu ke Panwaslu Kota Makassar

1. Keberatan terhadap pembukaan kotak suara tanpa kehadiran saksi, dari pihak saksi Paslon (Appi-Cicu).

2. Bahwa sudah ada edaran KPU bahwa perhitungan pilwalkot serentak tanggal 1 Juli 2018 sehingga tindakan PPK belum tertanggal 1 bertentangan dengan surat KPU pada tanggal 1 Juni Pukul 14.00 Wita.

3. Kami keberatan untuk melaporkan perhitungan suara di Pilwali Kecamatan Wajo karena kotak suara terbuka. (*)