Senada dengan hal teraebut, kuasa hukum lainnya, Habibie mengatakan penyelenggara pilkada dan unsur pemerintah Kota Makassar yang diduga kuat terlibat akan dilaporkan ke baik di Bawalsu, DKPP maupun ke pihak kepolisian jika ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Untuk Wali Kota Makassar, Moh. Ramadhan Pomanto akan dilaporkan ke komisi ASN dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yang mengarah ke pelanggaran administrasi kita akan laporkan ke Gakkumdu, DKPP maupun Bawaslu, tindakan pidana yang tidak terkait dengan pemilu maka kita akan laporkan ke polisi,” katanya.