MAKASSAR – Polsek Makassar telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial (S) umur 35 Tahun melakukan penikaman yang disebabkan oleh Pesta Miras.

Penikaman terjadi di jalan Muhamad Yamin saat pelaku dan kedua korban dalam keadaan pesta miras pada hari Rabu (12/01/2022 ) Pukul 13:35 Wita.

Baca Juga : Tawuran Pakai Bom Molotov, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Menurut Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, pelaku tersinggung dengan perilaku dari korban yang sempat melakukan pemukulan lebih dulu. Tidak terima diperlakukan seperti itu, maka pelaku pulang ke rumah dan mengambil gunting.

“Kemudian pelaku datang dan berhasil melukai kedua korban dengan menggunakan gunting,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolsek Makassar, Rabu (12/01/2022).

Satu korban Wahyu (25) terkena luka tusuk di punggung sebelah kiri dan korban kedua Ilham (25) terkena punggung sebelah kiri dan lutut.

Pelaku sendiri berinisial S (35) dengan pekerjaan buruh bangunan.

“Awalnya karena pesta miras dan tersinggung dengan korban dan korban pun dilarikan pada Rumah Sakit Pelamonia makassar dalam keadaan rawatan intensif,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga : Para Korban Penipuan Bisnis Kosmetik NRL Minta Polisi Gunakan Pasal TPPU

Pilihan Video