Kami akan memberikan teguran, sesuai ketentuan perusahaan seharusnya mengantongi IMB terlebih dahulu baru melaksanakan pembangunan.

Namun sampai saat ini izin prinsip dan izin lokasi juga belum keluar, padahal dua izin itu yang dijadikan acuan bagi perusahaan mengurus perizinan lainnya.” jika memang perusahaan tersebut tidak mengantongi Izin akan ditindaki sesuai aturan dari Kabupaten,” Tutupnya.(Rls)

YouTube player