” Sementara Komisioner KPU Luwu Utara, Devisi Tekhnis Suprianto, bahwa syarat untuk seorang pemilih sudah genap umur 17 tahun atau sudah menikah serta sudah perekaman KTP Elektronik,” ucapnya seraya meminta kepada siswa-siswi SMAN sebagai pemilih pemula agar juga bisa menyebarkan informasi yang mereka terima seputar Pemilu dan Pilkada kepada keluarga mereka dan masyarakat di sekeliling mereka.

“Berdasarkan kriteria kelayakan umur sebagai pemilih pada pemilu/pilkada orang yang layak untuk berpartisipasi dalam pemilu/pilkada. Lewat sosialisasi ini, pengetahuan dan wawasan siswa-siswi tentang pemilu/pilkada tercapai, ” ujarnya.(yustus).