JAKARTA – PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ) sebagai penanggung jawab utang dana talangan penanganan bencana lumpur lapindo masih memiliki utang kepada negara sebesar Rp2 triliun. PT Lapindo baru membayar sebesar Rp5 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan, perusahaan baru membayar Rp5 miliar. Setelah membayar, perseoran tidak lagi melanjutkan kewajibannya.

Baca Juga : Utang Indonesia Capai Rp. 6.626 Trilliun, Lebihi Setengah Aset Negara

Rio mengaku PT Lapindo meminta asetnya disita untuk menutupi utang-utangnya. Akan tetapi, menurut Rio, yang diutamakan adalah pembayaran.

“Pihak yang bersangkutan menyatakan, tolong diambil tanahnya. Kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya,” ucapnya.

Rio menuturkan utang itu terdiri dari pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar perusahaan kepada negara.

“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung,” tutur Rio dalam bincang bareng DJKN dikutip dari Detikcom, Jumat (28/01).

DJKN tengah menghitung keseluruhan aset PT Lapindo. Hal tersebut dilakukan apabila penyitaan aset menjadi jalan terakhir.

“Manakala kemudian yang bersangkutan menyatakan tidak bisa membayar dan harus menyerahkan jaminan, kita lihat dulu jaminannya itu ada nilainya atau tidak. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan. Sekarang sedang kita lihat,” ungkapnya.

Sebagai informasi, perusahaan milik keluarga Bakrie tersebut terlilit utang saat bencana lumpur menenggelamkan Lapindo di Sidoarjo, Jatim.

Pemerintah memberikan dana talangan untuk ganti rugi melalui perjanjian Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.