Transaksi Judi Online Capai Rp 283 Triliun, PPATK Ungkap Biang Keroknya
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa jumlah perputaran dana judi daring atau online di tahun 2024 telah mencapai Rp 283 triliun. Angka ini terus meningkat setiap tahunnya.
“Bicara soal transaksi perputaran dana judi online, per semester pertama saja sudah menyentuh Rp 174,56 triliun. Saat ini sudah semester kedua, PPATK melihat sudah sampai Rp 283 triliun,” kata Ivan pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ivan menyimpulkan bahwa perkembangan judi online di Indonesia saat ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
“Perkembangan transaksi juga mengalami peningkatan. Transaksi pada 2024 semester pertama saja sudah melampaui jumlah transaksi pada tengah semester 2023 atau bahkan lebih dari satu tahun penuh tahun 2022. Artinya, ini ada kecenderungan naik sampai 237,48 persen,” ujarnya.
Ivan menjelaskan bahwa total transaksi judi daring mencapai Rp 327,05 triliun di tahun 2023 dan Rp 104,42 triliun di tahun 2022. Penyebab meningkatnya transaksi judi online, menurut Ivan, terkait dengan aktivitas bandar judi.
“Rata-rata bandar judi online juga melakukan transaksi dengan angka yang kecil sehingga mereka pecah dulu satu rekening bandar, itu bisa angkanya tinggi, dan sekarang dia pecah di angka kecil-kecil,” jelasnya.
Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa peningkatan transaksi judi daring juga disebabkan oleh kemampuan masyarakat untuk bertransaksi dengan nominal yang semakin kecil.
“Jadi, kalau dulu orang melakukan judi online transaksi angkanya juta-juta, sekarang hanya dengan Rp 10.000 kita sudah melihat setoran untuk judi online. Itulah yang membuat transaksi semakin masif,” jelas Ivan.
Tinggalkan Balasan