TP4D Maros Amankan Uang Negara Rp 150 Juta
Maros, Rakyat News – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Maros mengamankan uang negara sebesar Rp150 juta.
Uang tersebut merupakan dana dari Anggaran Dana Desa (ADD) Benteng Gajah Kecamatan Tompobulu tahun 2016. Hal ini dilakukan oleh TP4D sebagai salah satu upaya pencegahan tindak korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros Eko Suwarni menyebutkan, pengembalian uang negara ini diserahkan oleh Kades Benteng Gajah AM Idul Fitri ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros.
Pengembalian ini dilakukan, setelah sebelumnya TP4D menemukan adanya ketidakcocokkan hasil pengerjaan fisik sejumlah proyek yang dikerjakan aparat desa dengan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepala desa.
“Sesuai tupoksinya, TP4D melakukan pencegahan dulu. Ketika ada indikasi, maka kita cegah dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara,” jelasnya, Jumat (5/5/2017).
Sementara Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros Harry Surahman mengemukakan, sebelumnya TP4D melakukan pemeriksaan sejumlah LKPj kepala desa dan Desa Benteng Gajah menjadi contoh pemeriksaan.
“Pada Desa Benteng Gajah ditemukan adanya beberapa pengerjaan fisik yang dilakukan oleh aparat desa, namun dalam LKPj ada beberapa perbedaan anggaran. Penggunaan dana desa untuk sejumlah item pengerjaan berkisar Rp388 juta, namun sejumlah pengerjaan tidak mencapai angka seperti itu,” jelasnya.
Meski ada kerugian negara, namun pihak Kejaksaan tidak menggiringnya ke ranah hukum, namun dilakukan pencegahan tindak pidana korupsi melalui TP4D.
“Jika dilakukan upaya pembinaan dan pengawalan, namun yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk memperbaiki, maka diserahkan ke Inspektorat selaku lembaga independen pengawas eksekutif. Jika dalam waktu dua bulan tidak dapat ditangani dengan baik, maka kasusnya baru akan ditangani oleh Kejaksaan,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Maros, H Takdir menjelaskan, uang yang dimanakan tersebut akan disimpan dalam kas daerah. Uang tersebut akan dikembalikan ke desa yang bersangkutan yang dimasukkan dalam anggaran tahun depan.
Sumber : Maroskab.go.id. (Website Resmi Pemkab Maros)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan