Dua Narapidana ini Akhirnya Menghirup Udara Segar
Makassar, Rakyat News – Ada dua orang narapidana di Rumah Tahanan ( Rutan) kelas 1 Makassar akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan surat keterangan bebas. Kamis, 3 Januari 2019
Kepala Regu Pengamanan IV Rutan Kelas 1 Makassar, Kurniawan mengatakan “Hari ini terdapat dua orang narapidana yang dimutasi keluar dengan keterangan bebas, tepatnya pukul 09.20 Wita.
Senada dengan Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ramli didampingi Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Fadil Zuriat Mubarak.
“Dua orang narapidana yaitu, Andi Muh. Yusuf Husain, pasal 310 dengan pidana 5 bulan dan Saldi, pasal LN dengan pidana 5 bulan, hari ini dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa pidananya.” Ujar Ramli.
“Di awal tahun 2019 ini sudah 5 orang yang bebas. Mulai hari Selasa (1/1) satu orang dan Rabu (2/1) dua orang. Semuanya bebas murni, dan pidananya juga pendek, sekitar 6 bulanan saja.” Imbuh Fadil, Kasubsi Administrasi dan Perawatan.( Nanang)
Tinggalkan Balasan