JOIN Tak Punya Portal, Begini penjelasannya
MAKASSAR | Beberapa hari terakhir ini pengurus JOIN Sulsel mendapat pertanyaan masyarakat dan anggota soal tayangnya portal web dengan domain mirip nama organisasi jurnalis online Indonesia, dibantah jika memiliki keterkaitan.
Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi menjelaskan jika organisasi yang dipimpinnya tak ada keterkaitan dengan media online tersebut. Bahkan banyak dari pengelola web dimaksud bukan anggota JOIN.
“Agar tidak dirasuki faham sesat masyarakat dan pemerintah serta aparat hukum diminta tidak mempercayai jika JOIN menerbitkan portal,” ujar Rifai.
Menurutnya, penerbitan portal memiliki aturan dan regulasi khusus yang diatur Dewan Pers. “Tak boleh seenak dengkul buat web harus berbadan hukum PT (bukan perusahaan kontraktor), Koperasi dan Yayasan bukan CV sebab bentuknya badan usaha bukan badan hukum. Apalagi organisasi.
Lanjut dikatakan, siapa saja warga negara berhak mendirikan media cetak maupun elektronik dan portal online asal mematuhi ketentuan Dewan Pers jika tidak maka memungkinkan produk dihasilkan bukan karya jurnalistik tapi fitnah dan selebaran gelap.
“Produk dihasilkan bisa diadukan ke polisi dan diperlakukan hukum positif,” jelas Rifai. Masyarakat diminta punya keberanian mempersoalkan ke ranah hukum, tambahnya.
Diakhir keterangannya, Rifai berharap pimpinan portal yang tergabung di JOIN apapun nama domain dipergunakan agat taat aturan dan patuh etika dengan segera melengkapi syarat jika mendirikan perusahaan pers sebab tak ada seorang pun termasuk jurnalis kebal hukum.
“Jika tak ingin bermasalah hukum harusnya taat aturan,” ujar Ahli dari Dewan Pers ini.
Tinggalkan Balasan