Perlu langkah cerdas mengatasi persoalan ini. Pemda, kata Indah, telah bersurat ke Kemendag agar merevisi Permendag dan Perpres Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik dari dan ke daerah terpencil, terluar dan perbatasan. “Harapan kami, 25 jenis barang yang telah ditetapkan dapat ditambah dengan memasukkan jenazah dan barang lainnya yang dibutuhkan warga kami di daerah terpencil,” harapnya. (*)