Jakarta, Rakyat News – Hasil dari proses pemungutan dan rekapitulasi suara pemilu kerap menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perbedaan yang cukup tajam tidak jarang tidak selesai dan mengendap hingga terbawa di tingkat nasional bahkan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menghindari hal tersebut berulang, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajarannya serta KPU di daerah untuk menuntaskan perbedaan pandangan ini di tingkat mereka masing-masing. Penyelesaian sejak dini menurut dia untuk menghindari persoalan yang berlarut bahkan terbawa hingga ke MK.

“Kami harapkan dispute antar penyelenggara diselesaikan di tingkat bawah. Jangan apa-apa nanti saja di MK,” ujar Bagja yang hadir sebagai pembicara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) PHPU 2019 di Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Menurut dia, imbas dari persoalan yang berlarut dan terbawa hingga ke MK, banyak di antaranya yang justru memunculkan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan PSU menurut dia banyak muncul hal negatifnya seperti jumlah pemilih yang lebih sedikit hingga biaya penyelenggaraan yang mahal. “PSU itu mahal, kalau ada pelanggaran ya diselesaikan dan tidak perlu ada PSU. Karena biaya mahal, belum tentu pemilihnya datang lagi, kesiapan kita juga akan di bawah tekanan,” tutur Bagja.

Terkait proses PHPU di MK, Bawaslu sendiri menurut Bagja memposisikan diri sebagai pemberi keterangan yang tujuannya membantu majelis hakim menyelesaikan sengketa. Untuk itu dia meminta kepada sesama penyelenggara untuk tidak terbawa perasaan apabila keterangan yang disampaikan Bawaslu tidak selalu sama. “Teman-teman jangan baperan, memahami peran Bawaslu di sidang MK, kami mengonfirmasi keterangan pemohon,” lanjut Bagja.

Pada kesempatan itu, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari yang bertindak sebagai moderator juga kembali mengajak jajaran KPU untuk menyiapkan diri sebaik-baiknya dalam menghadapi potensi sengketa PHPU. “Dokumentasikan, buat kronologi karena ingatan kita itu terbatas,” tutup Hasyim. (*)