Soal Pajak 10%, Warung dan Restoran di Luwu Utara Bakal Dipasangi “Papan Bicara”
Rapat yang dipimpin Asisten Administrasi Umum, Muhammad Kasrum, ini juga menghasilkan beberapa keputusan yang sifatnya harapan dan imbauan. Salah satunya adalah pengelola rumah makan dan restoran diharap menggunakan mesin atau biil yang nantinya diberikan kepada pelanggan untuk membayar pajak 10%.
“Apabila ada ASN yang tidak mau membayar pajak agar difoto atau ditulis namanya dan laporkan ke Badan Pendapatan Daerah,” tegas Kasrum dalam rapat tersebut. Menurutnya, pajak 10% bagi masyarakat adalah kewajiban yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sementara itu, Kepala BAPENDA, Tafsil Saleh, mengatakan bahwa penerapan pajak 10% tidak dilakukan secara merata. Hanya ada beberapa warung makan dan restoran yang diwajibkan memungut pajak 10% kepada pelanggannya. “Kalau di Masamba, ada sekira 30-an warung dan restoran yang layak menerapkan aturan pajak 10% ini,” kata Tafsil.
Lanjut Tafsil, pajak 10% adalah kewajiban masyarakat yang sudah diatur dalam sebuah perda, dan kewajiban warung/restoran untuk memungutnya. “Jadi kita terus mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajibannya, sekaligus membangun kesadaran mereka dalam membayar pajak, karena pajak ini untuk kepentingan daerah kita juga,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan