Luwu Utara, Rakyat News – Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menerima gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai aparat pemerintah.

Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 180/44/Hkm/V/2019 ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019, perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. SE ini ditujukan kepada Ketua DPRD, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Kepala Perangkat Daerah, para Kabag, dan para Camat.

“Bersama ini diminta saudara menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD di lingkungan kerja masing-masing untuk menolak gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” demikian salah satu bunyi Surat Edaran yang diteken langsung Bupati Luwu Utara tersebut.

Berikut empat imbauan pencegahan gratifikasi saat hari raya keagamaan yang tertuang di Surat Edaran Bupati Luwu Utara:

  1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
  2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing, disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
  3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
  4. Tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

    YouTube player