Kisruh Pasar Butung Dibiarkan, LKBHMI Ancam Jualan di Kantor PD Pasar Makassar Raya
22/06/2019 21:17
Padaha, jelas Juhardi, PD Pasar Kota Makassar memliki status hukum untuk mengelola sementra waktu Pasar Butung. Hal ini merujuk pada surat PT Haji La Tunrung tentang hak pengelolaan.
“Berdasarkan legitimasi tersebut, PD Pasar Kota Makassar sebenarnya sudah kuat. Ditambah tambah lagi dengan hasil RDP DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
Juhardi mengingatkan PD Pasar tidak mampu lagi bertindak, pedagang yang didampingi LKBHMI Cabang Makassar akan berjualan di halaman Kantor PD Pasar. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan