Padaha, jelas Juhardi, PD Pasar Kota Makassar memliki status hukum untuk mengelola sementra waktu Pasar Butung. Hal ini merujuk pada surat PT Haji La Tunrung tentang hak pengelolaan.

“Berdasarkan legitimasi tersebut, PD Pasar Kota Makassar sebenarnya sudah kuat. Ditambah tambah lagi dengan hasil RDP DPRD Kota Makassar,” jelasnya.

Juhardi mengingatkan PD Pasar tidak mampu lagi bertindak, pedagang yang didampingi LKBHMI Cabang Makassar akan berjualan di halaman Kantor PD Pasar. (*)