Adapun para pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana (2) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Tim Redaksi
Tag
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Pemkab Jeneponto Gelar Pendampingan Pemanfaatan GPDK Berbasis 5 Pilar
Rakyat News Jeneponto
TP PKK Kota Makassar Sukses Gelar Sosialisasi Rumah Sehat dan Layak Huni
Rakyat News Makassar
Mahasiswa Asing Asal Irak Raih Gelar Magister Teknik Sipil di Unhas
Rakyat News Edukasi
Kolaborasi UI dan Yayasan AHM Dorong Budaya Berkendara Aman di Kalangan Mahasiswa
Rakyat News Otomotif
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan