Parepare Raih Kota Layak Anak Kategori Madya
Parepare, Rakyat News – Pemerintah Kota Parepare kembali berhasil meraih penghargaan sebagai Kota Layak Anak dan berhasil naik satu peringkat dari tahun sebelumnya yakni dari Pratama ke Kategori Madya.
Penghargaan diserahkan Langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise kepada Wakil Walikota Parepare H. Pangerang Rahim di Hotel Sheraton Makassar, Selasa (23/7).
Yohana Yembise memberikan selamat untuk para penerima penghargaan Kota Layak Anak, “semoga tahun depan bisa lebih baik”, kata menteri
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Yohana menyampaikan penghargaan Kabupaten/kota Layak Anak terdiri dari lima predikat, yaitu pratama, Madya, Nindya, Utama dan ini merupakan bentuk komitmen Negara.
“penghargaan ini adalah komitmen negara yang diberikan untuk menjamin perlindungan anak, termasuk kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan anak,” tutur yohana
Yohana menambahkan, Program yang diterapkan kementrian Pemberdayaan Perempuan, pemberdayaan perempuan, 24 indikator harus diimplementasikan kepala daerah, mulai gubernur dan wali kota. Kalau mencapai indikator, kriteria akan mendapat penghargaan,” kata Yohana setelah acara pemberian penghargaan.
Sementara itu, Wakil Walikota Parepare H. Pangerang Rahim usai penyerahan penghargaan menyampaikan penghargaan yang diberikan kepada Kota Parepare merupakan perwujudan dan hasil atas usaha Pemerintah Kota dalam memberikan ruang dan perlindungan kepada anak.
“Alhamdulillah kita membali mendapatkan pengakuan sebagai Kota Layak Anak dan tahun ini kita naik peringkat yang dulunya kategori pratama tahun ini kita masuk kategori madya,”jelas Pangerang Rahim.
Pangerang menambahkan Pemerintah juga harus hadir bersama pemangku kepentingan untuk melahirkan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan