MAKASSAR – Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa sehubungan adanya pengaduan dugaan pelecehan verbal oleh Kalapas Pare-Pare, Zainuddin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan inisial AM (46), Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

John mengungkapkan, Tim Kanwil tesebut diketuai oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto, dan telah melakukan pemeriksaan kepada WBP tersebut, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Tanggapi Pelecehan Seksual di Gowa, GMKI Desak Pemerintah dan Kampus Bertindak

John juga menuturkan, jika WBP tersebut telah 4 kali bertemu dengan Kalapas Parepare di depan ruang Kamtib (Area terbuka). Yang bersangkutan minta kepada Kalapas untuk pindah menjalani pidana ke Rutan Watansoppeng.

“Yang bersangkutan tidak pernah dipanggil ke Ruang Kalapas dan tidak pernah disentuh secara fisik oleh Kalapas,” kata John.

Selain itu, kata John, terdapat 4 orang WBP Perempuan lain yang diminta keterangan yakni berinisial AA, A, D, dan FL. Mereka tidak tahu apa yang dibicarakan oleh Kalapas dan WBP AM karena walaupun di area terbuka tapi mereka tidak mendengar isi pembicaraan.

Menurut John, Kalapas Parepare, Zainuddin telah melaporkan ke pihak Polres Parepare terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2022.

John Batara juga mengatakan, bahwa pihaknya juga dapat laporan dari Kalapas Zainuddin, bahwa AS yang mengaku sebagai Suami WBP Perempuan a.n. AM telah membuat pernyataan bahwa telah terjadi kesalahpahaman antara dirinya dengan Kalapas Pare pare. AS menyatakan mengakhiri permasalahan dirinya dengan Kalapas Pare-Pare Zainuddin.