“Pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak dasar.”jelasnya Wabup

“Pembangunan sarana dan prasarana desa sebagai pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.”jelasnya Wabup Takalar.

Lanjut dikatakan, bahwa Kabupaten Takalar sebagai implementasi pelaporan keuangan desa menggunakan siskeudes sudah dilaksanakan sejak tahun 2017 untuk seluruh desa di Takalar.”

Dengan adanya sistem keuangan desa (Siskeudes) diharapkan agar dana desa dapat dikelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang ada dan dengan adanya dana desa yang cukup besar desa diharapkan mempunyai memampuan dalam tata kelola keuangan dan pengawasan yang lebih baik.

Wabup Takalar, juga berpesan kepada para camat dan kepala desa agar memahami tupoksi masing-masing dan terus belajar memahami setiap peraturan UU yang berlaku serta mentaati undang-undang yang ada dalam pengeloaan keuangan desa serta camat dan kepala desa senantiasa mampu memberikan pelayanan secara baik, efektif dan propersional sesuai tuntutan masyarakat.”tegasnya Wabup Takalar

Diakhir kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Cendramata dari Direktur Pengawasan akuntabilitas keuangan, pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa kepada Pemkab Takalar dan dari Pemkab Takalar kepada Direktur Pengawasan akuntabilitas keuangan, pembangunan dan tata kelola Pemerintahan Desa.”