RAKYAT.NEWS, Jakarata – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti skema dan tata kelola pembiayaan dalam pemberangkatan jemaah haji. Ini sebagai respons terkait kenaikan biaya haji oleh Kemenag tahun ini 2023, menjadi Rp69 juta. KPK pun mengundang Kemenag untuk membahas hal ini.

Pertemuan berlangsung di kantor KPK, Jumat, 27 Januari 2023. Komisioner KPK Pahala Nainggolan menyarankan perlu harmonisasi terhadap Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dua UU ini perlu diharmonisasi supaya ke depan, siapapun menterinya, kepala BPKH nya, sudah jelas skema yang diusulkan terkait biaya haji, 70:30 misalnya. Kalau ada angka yang disebut, begini mekanismenya, (maka) buat BPKH jelas, buat Kemenag jelas, buat jemaah lebih jelas lagi,” kata Nainggolan dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id, Sabtu, 28 Januari 2023.

Nainggolan mengatakan harmonisasi dua undang-undang tersebut penting agar ada kejelasan dalam tata kelola, baik dari aspek keuangan maupun penyelenggaraaan haji. Terlebih karena kajian mengenai skema tersebut sudah dibahas oleh internal Kemenag.

“Sekarang naskah akademiknya sudah sampai dan kita akan lihat terus sampai mana selesainya. Ini menjadi panduan yang secara fundamental untuk penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Siapa pun menterinya, siapa pun BPKH nya, jemaah bisa melihat secara jelas seperti apa,” tegas Nainggolan.

Nainggolan awalnya menyinggung masalah seleksi petugas pembimbing ibadah dan petugas haji daerah yang dinilai belum optimal dan transparan. KPK lalu meminta Kemenag untuk menyusun regulasinya dan itu sudah ditindaklanjuti. Nainggolan melihat keberadaan regulasi itu akan berdampak besar dalam proses seleksi petugas.

“Kita minta Dirjen PHU untuk membuat regulasi dan ini sudah dibuat. Terima kasih Pak Menteri. Karena kita tahu ini pasti dampaknya besar. Kebiasaaan yang sudah bertahun-tahun, TPHD terutama, ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” terang Nainggolan.