Sinjai, Rakyat News – Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin, IPDA Sangkala, SH, meringkus Alf (16) terduga pelaku pencurian uang sebanyak Rp. 55 juta, di salah satu rumah Jl. Gng. Bawakaraeng, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu, (1/9-2019).

Penangkapan itu dilakukan setelah tim Polres Sinjai melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil meringkus Alf berdasarkan laporan pencurian uang sebanyak Rp. 55. 000. 000,- (lima puluh lima juta rupiah), 6/8-2019 di Jln. Gng. Bawakaraeng, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai.

Alfi yang berstatus pengangguran beralamat di Jln.Gng. Bawakaraeng Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai, diringkus di Tekolampe, Balangnipa, Sinjai Utara, Sinjai sekitar jam 01.15 Wita. Setelah diintrogasi pelaku mengakui peebuatannya. ” Saya yang mencuri uang Rp.55.000.000 itu, Pak, ” jawabnya tertunduk lesu.

Menurut Ipda Sangkala, pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Mio soul dan 1 buah Hp Oppo warna merah yang dibeli dari hasil uang curian diamankan. ” Alf saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan, ” ungkap Ipda Sangkala. (jun/ira)