Pembuatan TTE ini juga menggunakan hash function dalam memverifikasi TTE. Hash function adalah sebuah algoritma yang membentuk representasi digital atau semacam sidik jari dalam bentuk hash value yang bersifat unik karena hanya berlaku untuk sebuah dokumen saja.

Nah, pada proses pemberian TTE ini, seperti yang dijelaskan di laman resmi Youtube Kemkominfo, ada juga yang namanya Digital Sertificate yang berguna untuk menjamin integritas pesannya karena memberi informasi dari mana isi dokumen tersebut berasal.

Jadi, TTE bukan tanda tangan biasa atau manual dengan mengunakan pena atau tinta basah, lantas di-scan atau dipindai menjadi bentuk dokumen digital, karena hal ini sangat mudah sekali dipalsukan dan sulit diverifikasi keabsahannya. Apakah TTE sah di mata hukum?

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal ini diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pilihan Video