Forum Peduli Keadilan Bangsa Dukung Revisi UU KPK
07/09/2019 20:18
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3. Penghentian itu harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan ke publik.
Baca Juga
Editor : Arif Tanjung

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS







Tinggalkan Balasan