Makassar, Rakyat News – Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, ombudsman menemukan Menteri Kesehatan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melakukan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur terhadap Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Sarjana Kesehatan Masyarakat.

Menurut anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy menegaskan organisasi penyelenggara Ukom belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi.

“Hentikan uji kompetensi sarjana kesehatan masyarakat karena organisasi yang eksis saat ini belum mendapatkan pengesahan sebagai organisasi profesi kesehatan masyarakat “, ujar Ahmad Suaedy (anggota Ombudsman RI) di kantor Ombudsman (9/9).

Ia menegaskan akan menghilangkan persyaratan STR bagi sarjana kesehatan dalam proses penerimaan CPNS.

“Meniadakan persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi sarjana kesehatan masyarakat dalam proses seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan RI,” tambahnya.

 

Berikut temuan Ombudsman RI

Faktar pertama melawan hukum yakni organisasi IAKMI dan AIPTKMI bukan organisasi profesi yang mendapatkan pengesahan dari menteri kesehatan dan tidak berhak melakukam Ukom.

Fakta kedua melawan hukum yakni menteri kesehatan telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan membiarkan IAKMI dan AIPTKMI menyelenggarakan ujian kompetensi kesehatan masyarakat dan adanya biaya dibebankan kepada peserta ujian sebesar Rp. 500.000. Di samping itu, besaran biaya yang dikenakan kepada peserta ujian tidak berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan RI bahkan transparansi penerimaan dana tersebut ke penerimaan Negara.

Fakta ketiga melawan hukum yakni Tidak Kompeten dengan membiarkan penyelenggaraaan Ujian Kompetensi Kesehatan Masyarakat tanpa dilakukannya pengawasan.

Diketahui Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan (UU No. 37 Tahun 2008 Bab I Pasal 1 Angka 3).