MAKASSAR – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial L (42) dan pacarnya berinisial AR (20), ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pagar Merbabu. Keduanya diduga terlibat kasus pembuangan bayi.

Baca Juga : Merasa Sakit Hati, Seorang Pria Tega Bunuh Korban

Seorang bayi tak berdosa ditemukan di halaman belakang rumah kontrakannya di Dusun II, Desa Suka Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (7/3/2022) malam, sekitar pukul 23.45 WIB.

Berdasarkan informasi yang didapat dari VIVA, bahwa AR melahirkan anak tersebut tanpa bantuan orang lain, malam itu sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu, L sedang berada di luar rumah.  Selanjutnya, gadis itu membuang bayi itu ke halaman belakang, sekitar 15 meter jauhnya.

Bayi tersebut menangis dan warga langsung mendengarnya lalu melaporkannya ke polisi serta membawa bayi tersebut ke klinik terdekat. Polisi Pagar Merbau kemudian melakukan penyelidikan.

Kapolsek Pagar Merbabu, Iptu IR Sitompul menjelaskan, dari pemeriksaan pihaknya mencurigai AR sebagai ibu kandung dari bayi malang. Polisi bergerak menggeledah rumah tempat tinggal AR dan L.

“Kemudian, pada saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan banyak noda darah di beberapa pakaian AR,” katanya Kamis, (10/3/2022).

Hasil penyelidikan, IR Sitompul mengungkapkan polisi menemukan tetesan darah di lantai rumah dan masuk ke kamar mandi.

“AR mengakui bahwa dirinya telah melahirkan pada Senin 7 Maret 2022, sekira pukul 19.00. Anak (itu) hasil dari hubungan gelap dengan L,” tuturnya.

Terhadap pengakuan itu, dua kekasih yang diduga berselingkuh itu dibawa dengan sejumlah barang bukti ke Mako Polsek Pagar Merbabu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Bayi itu dibawa ke Klinik Karoja Pagar Merbau dan keterangan dari bidan, bayi itu kondisi sehat dan sudah di beri susu, dan berat kurang dari dua kilogram,” tuturnya, dilansir viva.com.