Makassar, Rakyat News – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak menyetujui usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu(25/09/2019).

“Kalau menurut saya pakai mekanisme  di Mahkama Konstitusi (MK) saya tidak perlu Perppu”Kata Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak akan menerbitkan Perppu terhadap revisi UU KPK yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR 17 September 2019. Revisi UU KPK itu sendiri ditolak banyak pihak karena dinilai hanya akan melemahkan lembaga antikorupsi itu.

KPK sendiri sudah menganalisis revisi UU KPK tersebut dan menemukan 26 persoalan di dalamnya.

“Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa? Sudahlah. Kita hargai mekanisme konstitusional kita kecuali kita tidak menganggap negara ini negara hukum lagi,” ucap Yasonna.

Revisi UU KPK itu sendiri berlangsung sangat singkat yaitu 13 hari dimulai dari 3 September 2019 DPR menyetujui usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Presiden lalu menandatangani surat presiden (surpres) pada 11 September 2019 dan rapat paripurna mengesahkannya pada 17 September meski KPK belum pernah diajak berdiskusi mengenai UU tersebut.

“Ya sudahlah kita tahulah itu bagaimana caranya sudahlah, kan sudah viral juga ceritanya itu. Nggak usahlah, sudah. kita tunduk pada hukum, kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum,” ungkap Yasonna.

Yasonna mengaku bahwa tidak ada alasan mendesak bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu UU KPK.

“Perppu alasan apa? Jangan dibiasakan, Imam Putra Sidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu, berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara, seolah-olah tidak percaya pada MK. Itulah makanya dibuat MK, bukan cara begitu. itu tidak elegan lah,” ujar Yasonna.

YouTube player