Saat kendaraan patroli melintas di depan Kantor ATR BPN Kota Makassar, kemudian datang sekelompok mahasiswa melakukan penyerangan dengan cara merusak kendaraan.

Tak hanya itu, mereka bahkan melakukan pencurian terhadap barang dinas milik Polisi berupa HT merk Motorolla.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas, diantaranya 1 lembar jaket warna abu-abu, 1 lembar celana jeans, 1 pasang sandal jepit warna hitam milik pelaku, 1 buah tas punggung warna hijau, 1 unit kendaraan mobil patroli Sabhara nomor polisi 11198-31, pecahan kaca mobil patroli, 1 buah HP merk Vivo warna Gold.

“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pencurian dan/atau dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” ujar Kapplres Gowa

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan pihaknya akan mendorong pihak kampus untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang melakukan tindak pidana dan dapat bekerjasama untuk menyerahkan para pelaku lainnya ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kepada para pelaku yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri ke Polres Gowa guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutup Kapolres Gowa.

 

Laporan : Ahmad

Editor : Pijar