Memperkosa Anak di Bawah Umur Berujung 15 Tahun Penjara
Borneo, Rakyat News – Andri pelaku pemerkosa terhadap anak, ER (15), diancam pidana penjara 15 tahun. Karena atas perbuatannya itu ia terancam melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar Situmorang, terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Kota Besi itu sudah diserahkan kepada pihaknya dari sebelumnya yang perkaranya sempat ditangani Polsek Kotabesi. Mengingat kasus pemerkosaaan ini korbannya masih di bawah umur, yakni anak 15 tahun.
“Kasusnya tengah didalami di unit PPA. Dan pelaku kami kenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” ujar Erwin.
Sejumlah saksi, baik itu korban maupun orangtuanya juga sudah diperiksa. Dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut hanya sekali. Namun tetap saja polisi masih mendalami kasus yang membuat korbannya sangat trauma berat.(BN/*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan