“Mereka lama menunggu dipanggil oleh Panitia Pilkades Paitana, namun mereka  tak kunjung di panggil. Hal ini merugikan hak pilih mereka untuk mencoblos”, ungkap Syamsuddin.

 

Untuk menunjukkan keadilan dan kebenaran dalam Pilkades Paitana ini kata Syamsuddin, 27 orang tersebut bersedia memberi kesaksian kepada pihak yang berkompeten terkait gugatan yang dilakukan oleh Cakades Nomor Urut 5 yakni Akhmad Safri, pungkasnya.