Makassar, Rakyat News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar membuka pendaftaran perekrutan anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) secara umum, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dibukakan ruang untuk mendaftarkan diri mengawasi Pilkada Wali Kota Makassar 22 September 2020. Di Kantor Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin(18/11/2019).

“Aturannya terbuka untuk umum, termasuk ASN mendaftar jadi anggota pengawasan. Hanya saja aturan bagi ASN meminta izin ke atasan langsung ya,” ucap Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih di Makassar, Senin.

Menurut dia, syarat bagi ASN adalah tidak memiliki jabatan strategis di instansinya, kalau pun punya jabatan mesti mengundurkan diri dari jabatan yang melekat padanya melalui izin tertulis dari atasannya.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar ini menjelaskan, bagi calon peserta ASN memastikan pekerjaan ini tidak mengganggu tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

“Kalaupun ASN berminat kita bukakkn ruang, asalkan ada izin tertulis dari atasannya. Syaratnya itu supaya tidak terjadi tugas ganda,” ujarnya.

Terkait dengan independensi pengawas dari kalangan ASN, pihaknya mengatakan netralitas aparatur tetap terjaga, sebab bukan hanya Pilkada 2020 ASN terlibat pengawasan, tapi pada Pemilu 2019 beberapa ASN juga ikut jadi pengawas.

“Saya kira, bagi calon pengawas kecamatan apapun latar belakangnya tetap harus menjaga independensinya, sebab itu konsekuensi dan sanksinya jadi penyelenggara,” tambah dia.

Untuk pendaftaran telah dibuka pada 27 November hingga 3 Desember 2019. Calon peserta bisa mengambil formulir dan syarat pendaftaran di kantor Bawaslu Makassar, (gedung PKK) di jalan Anggrek Makassar, atau mengunduh laman resmi makassar.bawaslu.go.id.

Selain itu, kata Sri, perekrutan panwascam sesuai Amanah Undang-undang nomor 15 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Panwascam yang bersifat adhoc (sementara). Mereka dibentuk oleh Bawaslu kabupaten kota, dengan jumlah tiga orang per kecamatan.

” Untuk Kota Makassar ada 15 Kecamatan, bila ditotalkan kita butuh 45 orang yang akan mengawal jalannya proses Pilwali Makassar. Tes kali ini menggunakansistem computer assisted test (CAT), seperti seleksi CPNS,” katanya.

Sedangkan syarat umum bagi calon peserta panitia Panwascam, adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Sehat jasmani, bebas dari penyalagunaan narkoba, tidak pernah menjadi anggota partai politik terlibat politik (tim sukses) dalam lima tahun terakhir.