SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menyampaikan bahwa ada dua tantangan besar tahun ini dalam mempertahankan opini WTP atas LKPD tahun 2021.

Yang pertama adalah terbentuknya SKPD baru yang berimplikasi pada SKPD lama yang telah dihapus, digabung, atau dipisahkan kewenangannya oleh peraturan perundang-undangan.

Kedua adalah adanya regulasi baru khususnya PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan adanya kewajiban pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

Hal di atas dikemukakan oleh Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali dalam sambutannya pada pembukaan Pelatihan Penatausahaan dan Akuntansi dengan Aplikasi Sistem Infomasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, di hotel Golden Tulip Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (29/5/2021) Pukul 20.00 Wita.

Untuk itu, Lanjut dikatakan Bupati, saya mengimbau kepada seluruh peserta agar betul-betul memanfaatkan kesempatan ini menanyakan permasalahan yang dihadapi selama ini beserta solusi pemecahannya agar dalam proses pelaksanaan APBD tahun ini tidak menjadi penghambat bagi kemampuan kita untuk menyerap anggaran, utamanya dana yang bersumber dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Bupati juga menegaskan bahwa penyerapan TKDD sampai pertengahan tahun ini telah menjadi warning pemerintah pusat. Hal ini berarti kita di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar harus lebih ekstra guna mempercepat akselerasi pelaksanaan kegiatan. Tetapi dengan percepatan tersebut, tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan daerah yang transparan, ekonomis, efisien, efektif dan akuntabel, sehingga temuan berulang atas LKPD nantinya tidak terjadi lagi dalam catatan LHP BPK-RI.

“Adapun hal-hal yang selama ini masih kurang jelas dipahami, khususnya dalam penerapan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan dimaksud agar ditanyakan kembali guna meminimalisir kesalahan pelaksanaan di lapangan karena kesalahan kita memahami peraturan perundang-undangan,” pinta Bupati.

Tim Redaksi

Rekomendasi

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) belum tentu menjadikan 14 amicus curiae yang dibahas menjadi pertimbangan dalam memutus
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai para saksi dan ahli pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, tidak akan ada keberpihakan dalam pengambilan keputusan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas berharap, Mahkamah Konstitusi (MK)
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra percaya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melakukan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi membantah narasi yang beredar di media sosial terkait bocoran putusan sengketa hasil Pilpres 2024.
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Co Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri kemungkinan akan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menganggap Pemilihan legislatif 2029 dilakukan tertutup.
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 akan dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat tetap menyebar 2.713 personel gabungan di sekitar Monumen Nasional untuk melakukan