Surat Terbuka
Kantor Hukum ARMAN&PARTNERS

Kepada Yang Terhormat :
1. BAPAK PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
2. KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.
3. KUASA HUKUM PT. FIRST TRAVEL
4. KUASA HUKUM JAMAAH FIRST TRAVEL
Perihal : MASUKAN

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua
Salam sejahtera bagi kita semua, teriring harapan dan
doa semoga Tuhan Y.M.E melimpahkan Rahmat dan
Hidayah bagi kita semua. Aamiin

Peristiwa hukum “FIRST TRAVEL” kami amati telah menjadi sebuah peristiwa yang menyita perhatian publik Lokal-Nasional-Internasional, oleh karenanya peristiwa ini menjadi wajah Indonesia bagi publik dunia. Berangkat dari rasa nasionalisme Berbangsa dan Bernegara, kantor hukum kami ikut merasa bertanggung jawab berperan serta (walau kapasitas hukum kami terbatas melakukan upaya hukum), oleh karenanya lewat surat terbuka ini kami menyampaikan isi pikiran kami dalam mengamati secara hukum peristiwa hukum First Travel.

Bahwasanya, surat terbuka ini bisa saja kami lakukan dengan mengikuti jalur birokrasi pemerintahan namun kami melihat situasi dan kondisi kurang memungkinkan kami lakukan karena upaya dan proses hukum terus bergulir setiap saat sementara sistem birokrasi pemerintahan surat kami khawatirkan lambat dibaca oleh Bapak Presiden dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam penyelesaian perkara (peristiwa) Firs Travel ini.

Cara ini juga kami lakukan dengan keyakinan positif bahwa Pemerintah dan seluruh elementasi Aparat Penegak Hukum menjadikan Sosmed, wadah tekhnologi, dan informasi adalah wahana yang kita gunakan untuk kemaslahatan Ummat, Bangsa dan Negara.

Proses hukum dalam Peristiwa First Travel :

1. Bahwa Putusan Peradilan Pidana telah jatuh dan Pihak First Travel di Vonis Bersalah berikut harta (asset) keseluruhan yang disita untuk kepentingan persidangan dirampas oleh Negara untuk kemudian di
lelang