Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan yang memfasilitasi pertemuan tersebut menyampaikan jika bagaimana pun banjir tak bisa di cegah, jalan satu-satunya komunikasi ini dibangun bersama pihak Pemerintah Kabupaten Gowa.

“Jalan satu-satunya konsumen dan pihak developer bangun komunikasi dengan pihak Pemkab Gowa, dimana pada prinsipnya Developer membangun pasti ada ijinnya. Untuk itu pihak yang terlibat yakni Pemkab Gowa mesti bertanggungjawab,” kata Jhon Rende.

Jhon mengatakan bersama komisi D lainnya dalam waktu dekat bakal meninjau bersama pengembang dan juga meminta pemkab Gowa hadir dalam peninjauan lokasi perumahan yang terendam banjir 354 rumah di Gowa tersebut.

“Kita tidak boleh berdalih banjir tak bisa di prediksi, banjir bisa diprediksi. Untuk itu kami dalam waktu dekat meninjau perumahan tersebut dan tindaklanjutnya kami kesana,” tambah Jhon Rende.

Tak hanya legislator komisi D Sulsel, Kadis Perumahan dan Tata Ruang Permukiman Provinsi Sulsel, Andi Bakti Haruni mengatakan, persoalan ini diambil jalan tengahnya. Tak berpihak kemana.(*)