Makassar, Rakyat News – Kasus pembayaran ganti rugi lahan waduk Kareloe yang merupakan area perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Jeneponto, saat ini tengah di tangani oleh pihak Polda Sulsel.

Menurut ketua LSM Kompak Ahmad Rana, pihaknya saat ini sedang mengawal kasus ini yang sedang bergulir di Polda Sulsel.

“Sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak penyidik Polda baik di Reskrimum maupun di Reskrimsus”, kata Ahmad Rana kepada Rakyat News, Senin (09/12/2019).

Ini naskah yang diberikan Haruna Rasyid kepada wartawan Rakyat News

Ahmad Rana mengatakan, bahwa dalam pembayaran ganti rugi lahan waduk Kareloe ada yang terbayar tapi tidak diberikan dananya. Ada juga yang dipalsukan tanda tangannya seperti H. Mangngu dan Rabanai, tapi tidak diberikan dananya.

“Jadi ada pemalsuan tanda tangan dan penggelapan, bahkan dalam kasus ini ada PNS yang terlibat”, ungkap Ahmad Rana.

Terkait dengan adanya dugaan oknum yang mencatut nama Kapolda dalam pembayaran ganti rugi lahan ini, Ahmad Rana mengatakan sangat disayangkan jika ada yang membawa nama seorang pejabat publik.

“Iya, sangat disayangkan jika membawa nama pejabat publik. Artinya apa alasan dia membawa nama pejabat publik. Karena hal ini tidak ada kaitannya dengan Kapolda dengan pembayaran pembebasan lahan”, kata Ahmad Rana.

Menurut Ahmad Rana, ketika pihaknya menanyakan kepada masyarakat penerima ganti rugi lahan, masyarakat menjawab bahwa ada perdamaian yang harus dibayar termasuk menyebut nama Kapolda.

Ini naskah yang diberikan Haruna Rasyid kepada wartawan Rakyat News

Namun Ahmad Rana membantah bahwa tidak ada hubungannya pembayaran ganti rugi lahan ini dengan Kapolda. “Kalian semua ini dibohongi, karena tidak ada kaitannya pembebasan lahan dengan kapolda”, kata Ahmad Rana.

Bahkan pada saat itu, kata Ahmad Rana, pernah melaporkan hal ini ke SPKT Polda. “Makanya pada saat itu pernah saya bawa 14 orang dalam satu mobil ke polda ketika itu, namun petugas mengarahkan untuk membuat laporan pengaduan “, kata Ahmad Rana namun tidak menyebut tanggalnya secara pasti.

Meskipun demikian, kata Ahmad Rana, dari pengakuan Madi pada saat pengantaran uang di sekitar jalan Hertasning, saat diturunkan uang sebesar Rp 4 M ada yang menyebut bahwa ini rumah Kapolda.

“Yang menyebut rumah Kapolda itu adalah anak buah Bahar yang memakai Honda Beat warna merah putih. Tapi Madi pun tidak mengetahui namanya”, pungkas Ahmad Rana.

Terkait sumber dari Haruna Rasyid yang memberi informasi bahwa pada saat pengantaran uang mobil berhenti di salah satu bangunan di Jalan Hertasning, dan Madi di perintahkan Bahar untuk menurunkan uang sebesar Rp 4 Milyar bahwa rumah yang disinggahi tersebut adalah rumah milik Kapolda Sulsel adalah hal yang keliru dari sumber Haruna Rasyid.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini segenap Pimpinan dan Redaksi Rakyat News sekali lagi meminta maaf kepada Kapolda Sulsel atas dicatutnya nama rumah Kapolda Sulsel, terkait berita yang di muat pada edisi 25 November 2019 dengan judul berita “Dana Ganti Rugi Waduk Kareloe yang Di Konsinyasi Rp 13 M Lebih Di Pengadilan Gowa Di Tilep”.