JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan rencana pemberian THR PNS Atau ASN tahun 2022.

Baca Juga : Event PIM Sulsel Resmi Ditutup, Berikut Pemenang Lomba Fashion Show

Ia mengungkapkan, penyaluran THR direncanakan mulai dari periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan disalurkan melalui KPPN sesuai mekanisme terkait.

Ini berarti THR akan dicairkan Mulai Senin.

Apabila THR tidak dibayarkan sebelum Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

“Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi,” katanya, Sabtu (16/4/2022), dilansir detik.com.

THR PNS 2022 akan disalurkan kepada sekitar 1,8 juta pegawai untuk Aparatur Negara dan pensiunan. Kemudian ada aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan sekitar 3,3 juta pensiunan.

Dengan anggaran sebesar 10,3 triliun rupiah untuk ASN pusat, TNI dan Polri, anggaran penyaluran THR berdasarkan kebijakan yang ditampung APBN TA 2022 yang dialokasikan melalui K/L.

Kemudian DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), yang ditambahkan  dari APBD TA 2022 tergantung pada kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah dan peraturan terkait, dan Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Selain THR PNS, Sri Mulyani juga mengumumkan gaji ke-13 yang diharapkan menjadi salah satu faktor penggerak kegiatan ekonomi masyarakat sehingga menopang proses akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga : PM Malaysia: Pemerintah Akan Berikan THR PNS dan Pensiunan