Kejari dan Kesbangpol Selayar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Desa Kohala
14/12/2019 20:37
Oleh : Sabri
Ketua MUI yang juga mendapat kesempatan, menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karna bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (Daeng)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Kemendukbangga/BKKBN Tinjau Langsung Implementasi Program Gizi di Jeneponto
Rakyat News Jeneponto
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Fun Sports Activities untuk Dorong Gaya Hidup Sehat
Rakyat News Lifestyle
Pemkab Jeneponto Bahas Dokumen Teknis Pembangunan Pasar Sentral Turatea
Rakyat News Jeneponto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan