Rakyat News, Makassar – Salah satu kompleks perumahan yang saat ini dalam tahap pengerjaan, Kumala Residence, tampaknya harus dihentikan sementara waktu. Hal itu tidak lepas dari kasus sengketa lahan yang menjadi lokasi perumahan.

Kasus sengketa tanah seluas 9.021 meter persegi yang terletak di jalan Muhammad Tahir, kelurahan Jongaya, kecamatan Tamalate, kota Makassar, tersebut bermula saat transaksi jual beli yang dianggap belum kelar oleh pihak pertama (penjual).

Tanah tempat berdirinya beberapa bangunan tersebut memiliki tujuh sertifikat dengan total harga penjualan 14.443.600.000 rupiah. Dari total sertifikat, hanya ada lima saja yang telah dilunasi, sementara dua lainnya belum terselesaikan.

Dengan begitu pihak pertama, dalam hal ini Andi Fudail, melakukan penutupan paksa area perumahan dibawah naungan PT. Sumber Sentuhan Emas tetsebut, sebab masih ada tunggakan dana sebesar 3.600.000.000 dari pihak kedua (pembeli), dalam hal ini Emmy Wijaya.

“Ini harus saya tutup paksa. Karena ada tunggakan yang belum selesai. Dari total tujuh sertifikat, cuma lima yang dilunasi. Yang dua belum. Jadi masih ada yang harus diselesaikan sekitar 3,6 milliar. Kalau dia merasa sudah dilunasi, ya tunjukkan bukti pelunasan itu,” ujar Fudail.

Menurutnya, Emmy Wijaya tidak berhak melakukan pembangunan di atas tanah yang belum sepenuhnya dilunasi. Sebab hal itu tertuang dalam surat perjanjian jual beli.

“Jadi jelas dalam perjanjian jual beli, bahwa pihak kedua tidak berhak menempati objek perjanjian dalam surat ini, bilamana pihak kedua belum melunasi pembayaran sepenuhnya,” lanjut Fudail.

Lokasi tersebut akan terus ditutup sampai pelunasan dilakukan oleh pihak kedua. Jika pihak kedua melakukan pembukaan secara paksa, Fudail mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.