JAKARTA – Pemilik Komunitas Trading EA Copet, Riki Solpan mempertanyakan pelaporan atas dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, EA Copet dilaporkan berdasar LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 15 Maret 2022.

Riki mengaku kaget dengan apa yang dituduhkan, karena EA Copet buka trading ilegal.

“EA Copet berbeda dengan robot lain yang lagi viral saat ini. Dan trading di EA Copet fokus di produk Gold bukan Binary Option yang sudah dicap sebagai Judi,” kata Riki kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Riki menegaskan jika dirinya merupakan seorang trader, bukan afiliator dan sudah memiliki pengalaman sebagai seorang trader sejak 2010. Dia mengungkap, kehadiran komunitas EA Copet tidak terlahir begitu saja.

“Awalnya saya sendiri yang promo, tidak ada team kemudian ada beberapa trader yang mau bergabung dengan say awaktu itu, tapi saya tolak. Karena saya berpikir bahwa mereka ini sudah memiliki pengalaman yang banyak di dunia trading, mustahil mau bergabung dengan saya trader receh begini,” jelas Riki.

Riki mengakui adanya permasalahan di bulan Juli 2021. Menurutnya, pada saat sinkronisasi web, deposit  saat itu ditolak, tidak diterima. Sedangkan diperbolehkan withdraw.

“Pada saat withdraw kurang lancar, bukan berarti withdraw ditahan di bulan Februari, Maret (2022), tapi ini dikarenakan terjadinya limit payment (adanya rush withdraw),” ungkap Riki.

“Sinkronisasi dari Payment Gateway ke USDT Payment, ini juga atas usulan dari member. Semua ini ada buktinya. Jadi semua ini adalah usulan para member,” tambahnya.

Si pelapor, kata Riki tidak pernah rugi saat bergabung dengan EA Copet.

“Saudara Andreas Pamuji yang melaporkan saya saat ini di Bareskrim, beliau mengaku sebagai korban, korban darimana? Modal deposit beliau totalnya sebesar 4221,42USD, dan yang sudah di-withdraw  sebesar 4882.26USD. Jadi profitnya sebesar 661USD. saya punya data lengkapnya,” ucap dia.