MAKASSAR – Komisi VIII DPR RI menanggapi Usulan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) reguler 1444 H/2023 M sebesar 69 juta per jemaah.

Baca Juga : Camat Rappocini Dampingi Wali Kota Makassar di HAB Kemenag ke-77

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menilai angka tersebut akan memberatkan masyarakat Indonesia. Untuk itu pemerintah diharapkan mampu melihat secara utuh kondisi masyarakat Calon Jemaah Haji asal Indonesia. 

“Niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” katanya, Selasa (7/2/2023).

Legislator fraksi Partai Amanat Nasional ini menilai, saat ini DPR RI dan pemerintah sedang melakukan kajian dalam memutuskan BIPIH 2023. Kahfi berharap nantinya ongkos haji akan bersifat berkeadilan bagi semua, termasuk Calon Jemaah Haji akan datang. 

“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam,” ujarnya.

Kahfi mengungkapkan, saat ini Komisi VIII sedang mempertimbangkan kenaikan BIPIH yang dianggap berkeadilan, yakni kisaran 50-55 juta. Jika nantinya, DPR RI dan Kemenag RI sepakat, Kahfi meminta pelayanan ibadah haji tetap berjalan baik kepada jemaah. 

“Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” bebernya. 

Wacana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 terungkap saat Komisi VIII DPR RI sedang melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Agama pada Januari 2023 lalu. Kala itu Menag Yaqut Cholil Qoumas menerangkan rencana BPIH akan mengalami lonjakan menjadi 93 juta dengan komposisi 70-30 artinya komponen BIPIH yang tahun lalu sebesar 39 juta akan menjadi 69 juta tahun 2023.