“Khusus bagi kepala desa yang baru, pelajari, pahami dan laksanakan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban serta hak dan larangan kepala desa dan membangun kerjasama dan sinergitas dengan semua komponen masyarakat,”imbunya Bupati Gowa

Keberhasilan pelaksanaan pemerintahan desa sangat tergantung dari kepala desa itu sendiri. “Kepala desalah yang bersentuhan langsung dengan warga serta mengetahui dinamika yang terjadi di desanya masing-masing.

“Kepala desa juga berkewajiban membina kehidupan masyarakat, membina perekonomian desa, memelihara ketentraman, dan ketertiban masyarakat desa serta mendamaikan perselisihan apabila terjadi di desa masing-masing,”harapnya Bupati Gowa Adnan.(*)