RAKYAT NEWS, TAKALAR– Bupati Takalar Syamsari Kitta mengeluarkan surat edaran tentang gerakan salat berjamaah fardhu lima waktu di masjid.

Lewat surat edaran yang diterbitkan 30 Desember 2019 itu, Syamsari mengajak warga Takalar untuk salat berjamaah di masjid atau musalah. Warga diminta untuk menghentikan segala aktivitas saat masuk waktu salat wajib dan meluangkan untuk salat berjamaah di masjid.

“Surat edaran ini merupakan salah satu bentuk gerakan yang intinya peningkatan keimanan dan ketakwaan kita sebagai muslim, apalagi hampir semua warga Takalar beragama Islam,” ujar Syamsari kepada wartawan usai salat Dhuhur di Masjid Al- Falah, Pattalassang, Kamis 9 Januari 2020.

Syamsari prihatin melihat masjid besar, tetapi jamaahnya minim. Apalagi di kala salat Subuh, Azhar dan Isya. Padahal, salat berjamaah di masjid sangat baik karena warga bisa mendapatkan banyak manfaat. Di antaranya, salat tepat waktu, pahalanya lebih besar, dan bisa bersilaturahmi dengan sesama muslim.

“Pahalanya lebih besar kalau berjamaah di masjid, dan semakin banyak jamaah masjid ini menjadi gambaran jika masjid itu makmur, apalagi jika sebelum atau sesudah salat bisa disertai dengan membaca Alquran,” kata Syamsari.

Fungsi masjid akan semakin lengkap jika bisa digunakan sebagai tempat membahas persoalan sosial. Syamsari mengatakan, itu bisa diwujudkan jika warga membiasakan diri salat wajib berjamaah di masjid.

“Kalau salat berjamaah di masjid bisa digalakkan maka ke depan fungsi masjid akan bisa lebih berkembang, misalnya sebagai tempat membahas dan menyelesaikan persoalan keumatan,” kata pria murah senyum itu.

Khusus bagi ASN, Syamsari meminta kepada semua OPD menghentikan segala aktivitas kantor saat memasuki waktu salat dan mendatangi masjid. Jika masjid jauh dari kantor, OPD diminta menyiapkan ruangan khusus untuk pelaksanaan salat berjamaah.

“Kalau sedang rapat atau ada tamu, ajak sekalian tamu atau peserta rapatnya untuk salat berjamaah, ini juga tugas bagi pimpinan OPD untuk mengajak semua stafnya,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Sulsel itu pun meminta semua komponen masyarakat mendukung juga gerakan membaca Al-quran secara individu atau bersama- sama. Ini juga sebagai upaya memberantas buta aksara Al-quran.

“Pembinaan dan bimbingan baca Alquran perlu memang kita lakukan secara massif untuk memberantas buta aksara Alquran,” kata dia.

Sebelum mengeluarkan surat edaran, Pemkab Takalar telah mengumpulkan sejumlah ormas Islam untuk mensosialisasikan gerakan salat berjamaah di masjid. Ormas Islam pun mendukung gerakan yang dicetuskan oleh Bupati Takalar untuk memakmurkan masjid itu.

Editor: Alvin