“Namun, kami tekankan sekali lagi ini hanya terhitung 9 Desember 2019 sampai dengan 30 April 2020, setelah itu berlaku aturan awal,” ujar Ihsan.

Petugas BPJS Kesehatan Jeneponto saat melayani peserta JKN di Kantor BPJS Jeneponto

Pindah dua tingkat

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, peserta diperbolehkan pindah dua tingkat dari kelas perawatan yang lama, dan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang terdaftar peserta mandiri juga mengikuti kelas rawatan yang sama.

Adapun aturan perubahan kelas rawat ini diberlakukan bagi peserta mandiri yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020.

Perubahan kelas perawatan kurang dari 1 tahun hanya dapat dilakukan 1 kali, dalam periode 9 Desember 2019-30 April 2020.

Jika peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta 1 tahun terdaftar di kelas yang sama.

“Bagi peserta mandiri yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka pemberlakuan kelas perawatan yang baru adalah 1 bulan berikutnya,” ujarnya.

Sementara, untuk peserta mandiri beserta anggota keluarga yang baru mendaftar dan belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa verifikasi data 14 hari, juga dapat mengajukan perubahan kelas rawat.

Namun, masa verifikasi data ditambah 14 hari kembali sejak permohonan perubahan kelas perawatan.

Bagi Anda yang ingin melakukan penurunan kelas dapat mengakses melalui aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. (*)